Tiga anggota militer, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, telah dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta. Mereka juga dipecat dari dinas militer alias dikeluarkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Vonis:
-
Bambang dan Akbar: Penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, dan penadahan mobil.
-
Rafsin: 4 tahun penjara atas tuduhan penadahan.
Kronologi Kasus:
-
27 Desember 2024: Rafsin meminta bantuan kepada Akbar untuk mencarikan mobil tanpa BPKB.
-
29 Desember 2024: Akbar menanyakan hal tersebut kepada Bambang.
-
2 Januari 2025: Mobil hasil penggelapan tersebut ditemukan. Ilyas dan kawan-kawannya berusaha mengambil mobil tersebut, yang akhirnya berujung pada penembakan.
-
Korban: Ilyas tewas setelah ditembak oleh Bambang dari jarak 1 meter.
Penemuan dalam Persidangan:
-
Transaksi: Mobil tersebut digelapkan oleh seorang bernama Hendri yang dihubungi oleh Bambang sesuai permintaan Rafsin.
-
Penyelidikan: Oditur militer menyebutkan peristiwa penembakan tersebut merupakan akibat dari upaya mengambil kembali mobil yang ditelusuri melalui GPS oleh Ilyas.
Majelis hakim menegaskan agar ketiganya tetap ditahan selama menjalani vonis hukuman.SEPARATOR
Catatan: Tindakan kriminal yang melibatkan anggota militer seperti dalam kasus ini sangat serius dan harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.