Kantor hukum yang sebelumnya dihuni oleh Febri Diansyah, yaitu Visi Law Office, baru-baru ini digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus ini menyorot pembayaran honor dari SYL kepada Febri Diansyah dan rekan-rekannya di kantor tersebut.
Penyelidikan Terkait Honor
Alasan penggeledahan kantor lama Febri Diansyah adalah untuk melacak penggunaan honor yang diduga berasal dari uang korupsi yang mengalir melalui kantor hukum tersebut. SYL diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar jasa hukum.
- Keterlibatan Visi Law Office: Kantor hukum tersebut dipekerjakan oleh SYL sebagai konsultan hukum. KPK menduga bahwa honor tersebut merupakan dana yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Pengakuan dalam Persidangan
- Pengakuan SYL: Dalam persidangan sebelumnya, SYL menyatakan bahwa honor diberikan dari uang pribadinya. Febri hadir sebagai saksi dan mengkonfirmasi penerimaan honor sebesar Rp 800 juta untuk tahap penyelidikan dan Rp 3,1 miliar untuk tahap penyidikan kasus gratifikasi dan pemerasan.
Sumber Dana
-
Pernyataan Kasdi Subagyono: Sekjen Kementerian Pertanian nonaktif, Kasdi Subagyono, mengakui sebagian honor dibayar dengan uang patungan pegawai Kementan, termasuk Rp 550 juta dari dirinya.
-
Pengakuan Muhammad Hatta: Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, juga menyebutkan bahwa honor tersebut berasal dari uang pribadi SYL, Kasdi, dan dirinya.
Pembayaran Tertunda
- Kasus Tertunda: Meskipun pembayaran sebagian honor telah dilakukan, pembayaran Rp 3,1 miliar untuk tahap penyidikan belum terealisasi karena keterlibatan pihak terkait dalam kasus yang ditangani KPK.
Penyelidikan ini memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan dana dan sumber honor yang harus jelas dalam proses hukum yang berlangsung.