Pemerintah Indonesia telah menetapkan 18 April 2025 sebagai tanggal merah dalam kalender bulan April, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Tanggal merah ini ditetapkan untuk memperingati peristiwa apa?
-
Tanggal Merah 18 April 2025:
-
Peringatan: Wafat Yesus Kristus, juga dikenal sebagai Jumat Agung.
-
Arti Penting: Hari raya umat Nasrani yang mengingat penyaliban dan kematian Yesus Kristus. Momen refleksi dan pengorbanan dalam ajaran Nasrani.
-
Tanggal Merah 20 April 2025:
-
Peringatan: Kebangkitan Yesus Kristus, atau Hari Paskah.
-
Arti Penting: Perayaan kebangkitan Yesus dari kematian, melambangkan kemenangan atas dosa dan kematian dalam keyakinan Kristiani.
Kedua tanggal merah ini, yaitu 18 April dan 20 April 2025, termasuk dalam periode libur akhir pekan yang membuat long weekend dari 18 hingga 20 April 2025.